Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban- kewajiban mandi


 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANDI

فروض الغسل إثنان :
النية و تعميم البدن بالماء

Kewajiban mandi ada 2 :
- Niat
- Dan meratakan air ke badan

                      شروط الغسل
     SYARAT-SYARAT MANDI

شروط الغسل : هي شروط الوضوء السابقة
Syarat mandi yaitu syarat wudlu' yang lewat.

Kewajiban mandi ( mandi wajib/mandi sunnah ) ada 2 : Niat & meratakan air ke badan. Ini pendapat yang kuat menurut Imam Nawawi, dan menurut imam Rofi'i kewajiban mandi ada 3 : di tambah menghilangkan najis.

Dalil kewajiban mandi yaitu perbuatan Nabi ﷺ yang menjelaskan untuk bersuci yang di perintah dalam firman Allah تعالى :

وإن كنتم جنبا فاطهروا
Jika kalian junub, maka mandilah

# Niat wajib dilakukan bersamaan dengan awal membasuh bagian dari badan ( bagian atas atau bawah ). Apabila niat diletakkan setelah membasuh salah satu anggota badan, maka juga boleh, namun wajib mengulangi membasuh anggota yang sudah terbasuh sebelum niat.

Niat mandi hukumnya wajib selain dalam memandikan mayit, sedangkan dalam memandikan mayit, hukumnya sunnah.

Contoh niat mandi sebagai berikut :

- Niat kewajiban mandi
نَوَيْتُ فَرْضَ الْغُسْلِ
 Saya niat kewajiban mandi


- Niat mengangkat hadast besar
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِ
Saya niat mengangkat hadast besar

- Niat mengangkat hadast
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ
Saya niat mengangkat hadast

- Niat mandi wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ الْوَاجِبَ
Saya niat mandi wajib

- Niat mandi yang di wajibkan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ الْمَفْرُوْضَ
Saya niat mandi yang di wajibkan

- Niat diperbolehkan sholat
نَوَيْتُ اِسْتِبَاحَةَ الصَّلَاةِ
Saya niat di perbolehkan sholat

Catatan :
- Wajib bagi orang yang selalu hadast niat mandinya
 نَوَيْتُ لِاسْتِبَاحَة..
"niat diperbolehkan.."

- Dalam mandi tidak cukup dengan hanya niat mandi saja, seperti :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ
"Saya niat mandi
karena mandi itu ada yang ibadah dan ada juga kebiasaan. Berbedah halnya dengan wudlu', cukup dengan niat wudlu karena tidak terjadi wudlu' kecuali untuk ibadah.

- Jika ( kewajiban ) mandi haidh dan jinabah berkumpul pada seorang wanita, maka cukup baginya niat salah satunya saja.

- Terangkat hadast nifas dengan niat mengangkat hadast haid atau sebaliknya sekalipun sengaja, selama tidak bertujuan dalam niatnya arti secara syar'inya.

- Apabila seseorang niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabat, kemudian dia membasuh sebagian badan lalu dia tidur, dan setelah bangun dia menghendaki membasuh sisa anggota badan yang tadi belum dibasuh, maka dia tidak wajib mengulangi niat.

- Jikalau ada orang memiliki kewajiban hadast besar, tapi ketika mandi janabah niat mengangkat hadast kecil maka terangkat hadastnya dari anggota wudlu' saja selain kepala karena tidak ada masch ( mengusap ) dalam mandi janabah.

- apabila mandinya sebagian wajib dan sebagian lagi sunnah, seperti mandi jum’at dan mandi jinabat, maka bila kedua-duanya diniatkan, kedua-duanya sah. Tapi bila hanya salah satu yang diniatkan, maka hanya yang diniatkan saja yang sah.

meratakan air ke badan
Badan : arti asal yaitu apa yang selain kepala dari jasad. Dan yang di maksud di BAB ini adalah seluruh jasad.
Maksudnya yaitu meratakan keseluruh badan dengan air, baik kulit, kuku, dan rambut ( dzohir dan batin ), sekalipun rambutnya tebal/lebat, dan yang nampak dari bagian hidung yang terpotong, dan tempat tumbuhnya rambut yang lepas, dan pecah-pecahan yang tidak sampai ke dalam. Tidak wajib ke batinnya hidung, gelungan rambut yang tergelung dengan sendiri ( kriting ). Wajib melepas kelabang/kepang jika mencegah sampainya air ke batinnya. jadi apabila ada satu rambut saja yang tidak terbasuh, mandinya tidak sah.

Hanya saja wajib membasuh rambut yang tebal waktu mandi bukan waktu wudlu' karena sedikitnya kepayahan untuk mandi dan banyaknya kepayahan dalam wudlu' karena juga wudlu' sering terulang setiap hari.

 Harus menghilangkan najis terlebih dahulu yang terdapat pada badannya, pendapat ini dikuatkan oleh Imam Rafi’i menurut beliau tidak cukup satu basuhan untuk menghilangkan hadats sekaligus najis, namun Imam an-Nawawi menguatkan pendapat yang menyatakan cukup dengan sekali basuhan untuk menghilangkan keduanya bila najisnya tergolong najis hukmiyyah, sedangkan bila najisnya tergolong ‘ainiyyah menurut kedua Imam diatas tetap diwajibkan dengan dua kali basuhan.


Post a Comment for "Kewajiban- kewajiban mandi"