Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Golongan yang berhak menerima zakat

Asnaf Zakat merupakan golongan yang berhak menerima zakat,  ada 8 (delapan) dengan rincian sebagai berikut :
1. Fakir
   ialah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan / usaha sama sekali atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari separuh dari kecukupannya.
Kecukupan ini meliputi bahan makanan, pakaian, serta tempat tinggal dirinya dan orang yang ia wajib nafkahi.

2. Miskin
ialah orang yang mempunyai harta atau usaha, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil
ialah orang yang dipekerjakan oleh imam (Pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari yang berkewajiban dan membagikannya kepada yang berhak.
Orang yang masuk dalam kategori amil ini diberi zakat walaupun ia kaya, sedangkan ia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
Syarat- syarat menjadi seorang amil :
1. Ahli dalam hal penanganan zakat.
2. Muslim
3. Mukallaf
4. Orang yang merdeka
5. Adil
6. Sehat (bisa mendengar dan melihat)
7. Laki- laki

4. Muallaf
 Ada 4 kategori dalam hal ini :
a. Orang yang baru masuk islam, sementara imannya belum teguh.
b. Orang Islam yang dimulyakan/ berpengaruh dalam kaumnya, dengan pengharapan kalau ia diberi zakat, maka orang lain yang dari kaumnya akan masuk islam.
c. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau ia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan orang- orang kafir yang dibawah pengaruhnya.
c. Seorang muslim yang ikut berperang atau ikut menebarkan ancaman bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, sampai bisa membawa zakat ke hadapan pemerintah.

5. Mukatab
ialah seorang hamba yang dijanjikan oleh tuannya bisa merdeka dengan memberikan sejumlah cicilan dengan akad yang sah. hal ini untuk sekedar membantunya terbebas dari status hamba.

6. Gharim (orang yang berhutang)
Ada 3 (tiga) macam :
a. Orang yang berhutang  untuk menghindari terjadinya fitnah diantara dua orang yang berselisih. Ia diberi zakat meskipun dalam keadaan berkecukupan (kaya).
b. Orang yang berhutang untuk kebutuhan nya sendiri ataupun keluarganya (kebutuhan yang mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertaubat)
c. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang. ia diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya.

7. Pasukan perang
ialah orang yang masuk dalam deretan bala tentara namun tidak mengambil upah untuk jihad mereka. 
Orang yang sepert ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya.

8. Ibnu Sabil
ialah Seorang musafir atau orang yang memulai perjalanan (perjalanan yang bukan maksiat) dan tidak memiliki nafkah yang bisa mencukupinya sampai menuju daerahnya.
ia diberi meskipun ia sebenarnya mempunyai harta di daerahnya.


Mohon koreksi dari para  Kyai, Ustadz/ ustadzah dan Guru- guru kami, bila da yang belum sesuai.

Post a Comment for "Golongan yang berhak menerima zakat"